Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diduga Pengedar, Bintang Film Air Terjun Pengantin Mengaku Wiraswasta

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA
Bintang film Air Terjun Penganti, Nanie Darham, diciduk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, rupanya tak mengaku sebagai artis saat diperiksa polisi.

Nanie sebelumnya diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Profil Ari Lasso, Solois Sukses yang Bangkit dari Dunia Hitam Narkoba

"(Nanie Darham) enggak (mengaku sebagai artis). Dia mengaku bekerja sebagai wiraswasta," ungkap Yusri seperti dikutip dari Wartakota Live, Senin (10/2/2020).

Namun, Yusri membenarkan bahwa Nanie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pernah bermain film.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen

"Yang sedang ramai sekarang ini yang bersangkutan (Nanie Darham) diduga artis. Bisa jadi mantan artis mungkin," kata Yusri.

Nanie diduga menjadi pengedar narkoba berdasarkan keterangan dari dia tersangka lain.

Mereka mengaku mendapat narkoba dari Nanie.

Baca juga: Istri Sempat Diminta Ceraikan Rio Reifan yang Berkali-kali Terlibat Narkoba

"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri.

Sebelum menangkap Nanie, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.

Yusri mengatakan, WED dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam.

Baca juga: Bintang Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk gara-gara Narkoba

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. (Saradita Oktaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nanie Darham Diciduk Gara-gara Narkoba, Tak Akui Profesinya sebagai Aktris tapi Wiraswasta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi