Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Jera dan Capek

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

BEKASI, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Keinginan Rio Reifan untuk direhabiltasi pun pupus saat Hakim Ketua Marper Pandiangan membacakan putusan pada Senin (10/2/2020).

Baca juga: Fakta Seputar Sidang Putusan Rio Reifan, Kecewa Gagal Direhabilitasi

Rio Reifan mengaku jera dan capek harus kembali masuk ke dalam kasus yang sama.

“Iya jeralah, harus jera, kalau enggak capek juga kan gini-gini terus perkaranya,” ucap Rio Reifan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Rio Reifan Senang Dengar Vonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Sementara sang istri, Henny Mona berharap Rio Reifan bisa kapok dengan perbuatan tersebut.

“Dan ini membuat saya cukup happy walaupun emang enggak rehab dan ini terbaik. Mudah-mudahan Rio bener-bener jera sih,” ucap Henny Mona.

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Sebelum Divonis Hakim, Rio Reifan Bersitegang dengan Istrinya

Rio Reifan ditangkap pertama kali pada Januari 2015 lalu di kawasan Jakarta Selatan.

Kemudian pada 2017 lalu, Rio Reifan kembali ditangkap pada 13 Agustus di kawasan Bekasi.

Kala itu, dari tangan Rio Reifan, pihak kepolisian menyita satu bungkus klip bening berisi sabu.

Baca juga: Istri Sempat Diminta Ceraikan Rio Reifan yang Berkali-kali Terlibat Narkoba

Dan yang terakhir pada Agustus 2019, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap narkoba berjenis sabu.

Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi