JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.
Sementara itu, terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.
Baca juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Ia menambahkan, Lucinta ditangkap bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta.
Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa.
Baca juga: Temukan Ekstasi di Kerancang Sampah Lucinta Luna, Polisi: Seperti Akan Dibuang
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.
Baca juga: Kuasa Hukum Diam Seribu Bahasa Usai Temui Lucinta Luna
Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.
Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.
Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.