Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Lucinta Luna menampakkan wajahnya untuk pertama kali setelah tertangkap atas penyalahgunaan narkotika.

Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan celana coklat, Lucinta dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya tersebut, yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Polisi: Penangkapan Lucinta Luna Bersumber Informasi Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Lucinta sudah naik statusnya menjadi tersangka.

Sementara tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka Kasus Narkoba


"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Yusri mengatakan, Lucinta memakai barang haram tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.

"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna yang Dinyatakan Positif Narkoba

Saat Lucinta ditangkap ditemukan obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.

Sementara hasil tes urine menunjukkan Lucinta positif mengandung zat Benzodiazepine.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi