Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Pakai Tramadol dan Riklona Setiap Hari Sebelum Tidur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (baju hijau) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat penggeledahan di apartemen Lucinta Luna di kawasan kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020), polisi menemukan barang bukti berupa pecahan dua butir ekstasi dan dua jenis obat psikotropika.

"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Jalani Tes Darah dan Rambut di BNN Lido

Menurut Yusri, riklona merupakan obat tidur golongan psikotropika dan mengandung zat Benzodiazepine.

"Pengaruh dari obat yang ada, pertama riklona. Riklona obat tidur  tapi masuk ke obat psikotropika," kata Yusri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, dari keterangannya, Lucinta mengaku mengonsumsi obat tersebut setiap hari.

Baca juga: Lucinta Luna Tempati Sel Khusus di Polda Metro

"Setiap hari, sebelum tidur," ucap Yusri.

Lucinta juga mengaku kepada penyidik telah menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan terakhir dengan alasan untuk mengatasi depresi.

"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.

Baca juga: Profil Lucinta Luna, Si Pemilik Goyang Bunga Mekar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi