Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Helmy Yahya: Karyawan TVRI Punya Semangat Besar...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Helmy Yahya saat ditemui di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2020).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Dirut TVRI Helmy Yahya tetap menjalin hubungan baik dengan para karyawan meski dirinya sudah tak lagi menjabat.

Menurut Helmy, kedekatan yang sudah terjalin tak menghalangi ia dan para karyawan untuk tetap berteman.

Namun, Helmy tetap tahu batasan karena ia saat ini tak lagi punya kepentingan di dalam struktur TVRI itu sendiri.

Baca juga: Helmy Yahya: TVRI Bukan Milik Sekelompok Orang, tapi Milik Publik

"Oh iya, kami kan sangat dekat, tetap menjalin hubungan, tapi secara legal saya sudah tak punya hubungan bukan dirut lagi," ujar Helmy Yahya saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski hanya dua tahun menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy tetap senang lantaran kini karyawan TVRI punya semangat baru dalam berkarya di televisi publik itu.

"Lihat karyawan-karyawan TVRI punya semangat besar, kami tumbuhkan harapannya bahwa TVRI itu akan semakin mendapatkan tempat, ya seperti tagline kami ya #wefightback," ucap Helmy.

Baca juga: Karyawan Sayangkan Dewan Pengawas TVRI Cari Pengganti Helmy Yahya

Jika semangat itu terus dijaga, Helmy yakin TVRI akan terus tumbuh dan kembali seperti masa kejayaannya dulu.

"Saya senang selama diberi waktu dua tahun, alhamdulillah mendapat kepercayaan masyarakat sehingga menonton kembali TVRI, itu penting," ucapnya.

Ihwal langkah hukum atau prosedur yang akan ia lakoni, Helmy belum bisa menjawabnya.

"Ini kan berproses terus, masih berproses di parlemen, jadi saya belum tahu, masih analisa apa gitu," katanya.

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Baca juga: Pembelaan Helmy Yahya Setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi