Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Helmy Yahya saat ditemui di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2020).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Helmy Yahya mengaku tetap berpikir positif atas pemecatan dirinya sebagai dirut TVRI, pada 16 Januari 2020 lalu.

Menurut Helmy, lantaran sikap positif tersebut ia tak merasakan kekecewaan yang besar.

"Saya orang yang sangat positif, ingat postingan saya pertama kali ketika dipecat sebagai dirut TVRI? Saya juga dipecat secara terhormat, saya bilang 'Tuhan mungkin punya rencana lain untuk saya', sangat positif," ucap Helmy saat ditemui di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020) malam.

Baca juga: Helmy Yahya: Karyawan TVRI Punya Semangat Besar...

Kata Helmy, dirinya pernah mengalami hal lebih pahit daripada pemecatan sebagai dirut TVRI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tiga kali kalah pilkada juga saya biasa saja, saya mencoba untuk ikhlas, sangat ikhlas," ujarnya.

Helmy justru saat ini merasakan sebuah kebahagiaan baru dalam hidup setelah tak lagi menjadi dirut TVRI.

"Saya baru dapat cucu ketiga, saya dapat banyak tawaran, saya menata bisnis lagi, banyak sharing, program-program, saya kan juga harus move on, tapi TVRI tetap saya perhatikan, saya selalu berdoa agar TVRI mendapatkan tempat," ucapnya.

Baca juga: Helmy Yahya Menangis Lihat Kepedulian Publik kepada TVRI

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Anggap Seperti Pitstop F1

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi