Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia memenuhi panggilan polisi terkait video syur yang mirip dirinya, Jumat (14/2/2020).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.46 WIB.

Tidak sendiri, Gisel tampak ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Nanti ada yang mau ditambahin beberapa keterangan. Nanti saja ya ngomongnya kalau sudah selesai," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Ini Alasan Gisel dan Wijin Belum Berencana Menikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel dan Sandy Arifin pun langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan tambahan.

Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada 22 Oktober 2019.

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video syur yang mirip dirinya itu.

Baca juga: Gisel Takut Menikah Lagi, Ashanty Sodorkan Pertanyaan ke Wijin

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Saat itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial karena diduga menyebarkan video asusila tersebut dan mencemarkan nama baiknya lantaran menggunakan namanya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan Gisel itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Soal Menikah dengan Wijin, Gisel Masih Hati-hati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi