Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Dugaan Penganiyaan, Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya akan menjalani sidang perdananya pada kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, pekan depan.

Fahmi mengatakan sidang perdana dugaan KDRT terhadap mantan suami Nikita, Dipo Latief, Itu akan digelar pada 24 Februari 2020.

"Iya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reg Perkara No.181/PID.B/2020," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Ikut Main dalam Web Series yang Diproduseri, Nikita Mirzani: Ngecilin Budget

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi menegaskan, Nikita sudah sangat siap menjalani sidang kasusnya. Bahkan, kata Fahmi, Nikita Mirzani sangat menunggu sidang segera digelar

"Justru ini yang ditunggu-tunggu Nikita biar semuanya jelas dan terang benderang. Enggak ada nervous untuk menegakkan dan mengungkap kebenaran," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Baca juga: Nikita Mirzani Berencana Produseri Film, Web Series Jadi Batu Locatan

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jajal Jadi Produser Web Series, Angkat Isu Bullying

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi