Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komika Pandji Pragiwaksono saat mengisi disebuah acara di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan menilai TVRI mengalami perubahan yang signifikan selama dipimpin oleh Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

Pandji berujar, ia sangat mengetahui kapasitas Helmi Yahya selama mengenalnya.

"Saya sudah kenal beliau lama sekali dan tahu kapasitasnya Mas Helmy. Saya sih melihat perubahan yang positif saat dipegang sama Mas Helmy Yahya," kata Pandji saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Menurut Pandji, Helmy Yahya merupakan orang yang paham sekali dunia pertelevisian Indonesia.

Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Anggap Seperti Pitstop F1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau ada orang yang paham sekali industri TV, harusnya Mas Helmy Yahya," tegas Pandji.

Pandji sangat menyayangkan pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut oleh Dewan Pengawas TVRI.

"Walaupun perubahannya tidak secepat yang diharapkan banyak orang, tapi saya sudah melihat itu dan sayang saja sudah dicopot," ungkapnya.

Baca juga: Helmy Yahya: Ini Bukan menyelamatkan Saya, tapi menyelamatkan TVRI

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Baca juga: Pernyataan Helmy Yahya Seputar Pemecatannya dari Dirut TVRI

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Baca juga: Profil Helmy Yahya, Si Raja Kuis yang Jadi Dirut TVRI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi