Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (19/2/2020), terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

Galih tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan

Galih mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

Namun, Barbie Kumalasari dikabarkan enggan untuk hadir mendampingi suaminya, Galih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi hal tersebut, Galih menyikapi santai.

Baca juga: Di Tahanan, Galih Ginanjar Peluk Barbie Kumalasari dan Minta Maaf

Galih sudah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Barbie yang ogah menemaninya menjalani sidang.

"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.

Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.

Baca juga: Jarang Temani Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Harus Datang Tiap Sidang

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Barbie Kumalasari Gugat Cerai Galih Ginanjar?

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi