Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari saat diabadikan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan kali ini, Galih kembali menjalani sidang tanpa didampingi istrinya, Barbie Kumalasari.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Barbie mengaku sudah enggan mendampingi suaminya di persidangan.

Baca juga: Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Terkait pernyataan Barbie itu, Galih hanya bisa menampungnya untuk saat ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya biarin saja memang pernyataan dia seperti itu kalau saya sih saya tampung saja, dengerin saja," ucap Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Saat ini, Galih hanya ingin fokus menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan

Menurut Galih, makin cepat proses hukum selesai, makin cepat pula dia mengurusi berbagai persoalan lainnya.

"Karena saat ini, kan, saya lagi fokus ke persidangan ini biar lebih cepat selesai. Vonis seperti apa, baru kita mengerjakan atau menghadapi masalah lain," ujarnya.

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat 3 subsider Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi