Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Lanjutan Kasus Ikan Asin, Galih Tanpa Barbie hingga Pablo Pertanyakan Peran YouTube

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Pablo Benua (baju kotak-kotak, Galih Ginanjar, dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (19/2/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar datang bersamaan.

1. Galih tanpa Barbie

Galih mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

Baca juga: 6 Bulan Ditahan, Galih Ginanjar Rindu Bersama Barbie Kumalasari dan Makan di Restoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun istrinya Barbie Kumalasari, dikabarkan enggan untuk hadir mendampingi Galih.

Menanggapi hal tersebut, Galih menyikapi santai.

Galih sudah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Barbie yang ogah menemaninya menjalani sidang.

"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Barbie Kumalasari Kembali Tak Temani Galih Ginanjar Jalani Sidang, Ada Apa?

Untuk saat ini, Galih juga enggan memikirkan pernyataan istrinya itu.

Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

2. Pablo siap

Pablo Benua mengaku siap menghadapi sidang, dia tidak terlihat cemas.

"Ya seperti biasanya siap-siap saja," ujar Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan.

Menurut Pablo, ia tak khawatir dengan kesaksian yang akan diberikan oleh saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Barbie Kumalasari Gugat Cerai Galih Ginanjar?

Pablo mengatakan, tidak ada masalah jika kesaksian itu memberatkan dirinya.

Menurut Pablo, keterangan saksi dari jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya justru meringankan dirinya.

3. Yakin keterangan saksi ahli meringankan

Kuasa hukum terdakwa kasus video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, optimismis dalam persidangan kali ini.

Rihat yakin, meski saksi ahli dari pihak Jaksa, justru kesaksiannya akan meringkan Pablo dan Rey.

Baca juga: Bilang Ingin Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ternyata Masih Pikir-pikir

"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan (sebelumnya), fakta yang terungkap berdasarkan keterangan semakin optimis meringankan," ucap Rihat saat dihubungi via telepon, Rabu (19/2/2020).

Kata Rihat, saksi ahli dalam persidangan kali ini akan berbicara dalam kapasitas sebagai ahli pidana dan ahli bahasa.

4. Pablo tanya kemungkinan YouTube bakal UU ITE

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya, Effendi menjabarkan kesaksian terkait korelasi video ikan asin dengan ranah hukum pidana.

Baca juga: Jarang Temani Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Harus Datang Tiap Sidang

Namun, di sela-sela Effendi memberikan penjelasan, Pablo Benua melontarkan pertanyaan kepada Effendi.

Pablo bertanya kepada Effendi tentang peran YouTube sebagai wadah atau sarana tempatnya mengunggah video ikan asin yang akhirnya menjadi polemik.

"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang enggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tetapi kalau di-upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? Youtube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo.

Menurut Effendi, YouTube hanyalah sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video, tak lebih.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Unggahan dan penyebarannya, kata Effendi, adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.

"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana. Pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," ucap Effendi.

5. Pablo belum puas

Seolah belum puas, Pablo kembali bertanya ihwal pemilik akun yang menjadikan YouTube sarana, lalu bagaimana posisi dan peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.

"YouTube sarana, kalau pemilik akun memposisikan sarana yang sama gimana?" tanya Pablo lagi.

Baca juga: Di Tahanan, Galih Ginanjar Peluk Barbie Kumalasari dan Minta Maaf

Effendi kembali menjawab. Ia menegaskan bahwa pemilik akun tetap sebagai orang yang bersalah.

"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," ujar Effendi.

6. Pertanyakan kerugian Fairuz

Kuasa hukum Pablo Benua mempertanyakan definisi kerugian, baik secara materiil atau imateriil, yang dialami oleh pihak Fairuz A Rafiq sebagai penggugat.

Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Pablo, Rihat Hutabarat, di persidangan.

Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan

Rihat bertanya pada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.

"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.

Baca juga: Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.

Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.

Saksi ahli kembali menjawab bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.

Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari

"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.

7. Klaim tak bisa diminta pertanggungjawaban

Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar bersyukur dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, keterangan Effendi Saragih selaku ahli hukum pidana menunjukkan kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus hukum tersebut.

Baca juga: Profil Galih Ginanjar, dari Sinetron Tersandung Video Ikan Asin

"Klien kami Galih Ginanjar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu yang kami catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," ucap Sugiyarto.

Adapun, klaim kuasa hukum Galih merujuk pada keterangan Effendi yang menyatakan bahwa Galih sebagai narasumber atau bintang tamu tak bisa disalahkan ihwal pendistribusian video yang menyangkut pelanggaran hukum.

"Bahasa hukum di pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 itu disebutkan, barang siapa mentransmisikan, mendistribusikan yang bisa kemudian dokumen itu dibagikan melalui internet begitu," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin

"Nah, Galih tidak terbukti secara meng-upload itu sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini, itu saja," ucap Sugiyarto lagi  meniru ucapan saksi ahli.

Meski demikian, Galih tak mau sesumbar dengan keterangan saksi ahli yang diklaim meringankan posisinya sebagai terdakwa.

"Ya kita lihat aja ke depannya persidangannya seperti apa," ujar Galih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi