Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aulia Farhan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Aulia Farhan dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkotikanya di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (21/2/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Aulia Farhan alias Farhan Petterson kini harus mendekam di tahanan usai positif menggunakan narkoba.

Pemain sinetron Anak Langit ini pun dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.

Baca juga: Profil Aulia Farhan, Bintang Sinetron Anak Langit yang Terjerat Narkoba

"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (21/2/2020).

Di dalam tubuh Aulia terbukti mengandung zat metafetamin dan amfetamin setelah melalui tes urine.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aulia Farhan Mengaku Ikut-ikutan Teman Pakai Narkoba, Polisi: Biasa Pelaku

Aulia Farhan ditangkap Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya dari sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB saat hendak mengambil pesanan sabu.

Bersamanya, ditemukan satu plastik kecil kosong dan beberapa bong serta alat untuk menghisap sabu.

Baca juga: Aulia Farhan Menangis Usai Disebut Positif Pakai Narkoba

"Keterangan awal dia sudah lima (sampai) enam bulan menggunakan," ujar Yusri Yunus.

Aulia Farhan mengaku kepada polisi memakai narkoba karena ikut-ikutan teman.

Polisi memastikan akan terus menelusuri kasus ini sampai ke akarnya.

Baca juga: Tak Sangka Aulia Farhan Narkoba, Leon Dozan: Dia Tidak Neko-neko

Aulia Farhan memesan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial G.

Polisi juga baru mengamankan seorang berinisial DK, orang yang menyuplai sabu-sabu ke G.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi