Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Karen Pooroe Punya 3 Perkara Hukum dengan Arya Claproth

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Karen Pooroe didampingi tim kuasa hukum saat konfrontasi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa bulan belakangan Karen Pooroe dan sang suami, Arya Satria Claproth sedang mengurus perceraian mereka.

Selain itu, Karen juga memperjuangkan haknya sebagai ibu dari putri semata wayangnya, Zefania. Sebab menurut Karen, Arya menghalanginya untuk bertemu Zefania.

Sejauh ini Karen sudah memperkarakan tiga kasus terhadap Arya dan keluarganya, pertama dugaan KDRT tahun 2019.

Baca juga: Arya Belum Jelaskan soal Meninggalnya Zefania, Karen Pooroe: Pengecut!

"Perkara dugaan KDRT di Polrestabes Bandung. Dari 8 September (2019) saya laporkan itu belum selesai juga," kata Karen saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen cukup menyayangkan perkara pertama itu belum sempat terselesaikan hingga Zefania masih tinggal bersama Arya dan berujung meninggal.

Kedua, kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 14 November 2019 di rumah ayah Arya di kawasan Jakarta Selatan.

Perkara pengeroyokan ini baru saja melewati tahap konfrontasi antara saksi, siang hari tadi.

Baca juga: Karen Pooroe Dikonfrontasi dengan Pihak Arya Claproth atas Dugaan Pengeroyokan

Yang ketiga adalah Arya yang masih tutup mulut atas wafatnya Zefania yang diduga jatuh dari balkon lamtai 6 apartemen kediaman Arya.

"Ketiga soal masalah meninggalnya Zefania, itu delik temuan atau umum dari kepolisian, itu tetap dan harus berjalan," tutur Karen.

Hingga saat ini Karen mengaku terus mencoba berkomunikasi dengan Arya, tetapi belum juga ada tanggapan mengenai wafatnya Zefania pada 7 Februari lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi