Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Manajemen Gen Halilintar Akui Awam Pengetahuan soal Hak Cipta

Baca di App
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin, menjadi saksi di sidang perkara pelanggaran hak cipta yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar.

Sebelum ditanya soal perizinan mengaransemen lagu “Lagi Syantik” itu, Jejen memberikan penjelasan mengenai kronologi Gen Halilintar meng-cover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah itu.

"Jadi kronologi dari video itu permintaan subscriber, demi kepentingan lagu Indonesia bisa naik ke tingkat internasional. Akhirnya kami berunding, akhirnya memutuskan talent-nya," kata Jejen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Gen Halilitar Dituding Langgar Hak Cipta, Atta Halilintar Minta Saran Anang Hermansyah

Lebih lanjut ketika pihak kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, menanyakan pemahaman mereka terkait perizinan hak cipta, Jejen mengakui awam soal itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Itu keawaman kami. Kami tidak tahu,” ujar Jejen menjawab.

Dua anggota keluarga Halilintar, yakni Atta dan Thariq, juga menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Baca juga: Thariq Halilintar Jelaskan Alasan Ubah Lirik Lagi Syantik

Kasus perdata antara label musik Nagaswara dan Gen Halilintar sudah terjadi sejak 2018 lalu.

Kasus ini bermula dari Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu Siti Badriah yang berjudul "Lagi Syantik".

Tak hanya itu, pihak Gen Halilintar pun disebut-sebut mengubah lirik dari lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu.

Baca juga: Hakim Sarankan Atta Halilintar dan Thariq Halilintar Tak Jadi Saksi, Mengapa?

Kemudian, video itu diunggah melalui kanal YouTube milik Gen Halilintar.

Dengan alasan pelanggaran hak cipta, pihak Nagaswara menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak Gen Halilintar dengan total hampir Rp 9,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi