Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Falcon Pictures Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini artis peran Jefri Nichol kembali menjadi sorotan, setelah surat gugatan kasus wanprestasi terhadapnya beredar di media sosial.

Rupanya, Jefri Nichol menjadi salah satu pihak yang digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Dalam surat keterangan tersebut, pemain film Dear Nathan itu digugat pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Baca juga: Kicauan Jefri Nichol Bikin Heboh Jagat Twitter, Mengapa?

Namun pihak Falcon Pictures lewat kuasa hukum mereka, Susy Tan, masih belum mau membeberkan kontrak kerja yang dilanggar oleh Jefri Nichol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama ya," kata Susy Tan saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, pihak pengacara Falcon Pictures menyebut bahwa rencananya sidang perdana kasus wanprestasi itu digelar pada pertengahan Maret.

Baca juga: Twit Ardhito Pramono dan Jefri Nichol Jadi Sorotan, Ada Apa?

“Tanggal pastinya belum tahu. Mungkin tiga minggu lagi," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar tidak hanya Jefri Nichol yang digugat, melainkan ada dua pihak lain yang dilaporkan.

Hingga kini pihak Jefri Nichol belum memberikan pernyataan terkait kasus dugaan wanprestasi itu.

Baca juga: Setelah Jefri Nichol, Giliran Iqbaal Ramadhan Cium Kiky Saputri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi