Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Terjerat Kasus Wanprestasi, Digugat Rp 4,2 Miliar, Diduga Langgar Kontrak 4 Film

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Jefri Nichol kembali menjadi sorotan setelah gugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures kepadanya beberapa waktu lalu.

Dari kasus wanprestasi itu, pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Tak hanya Jefri Nichol yang terseret kasus wanprestasi ini, sang ibunda Junita Eka Putri dan manajernya, Ahmad Baidhowi menjadi pihak yang turut digugat.

Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Falcon Pictures Buka Suara

Terkait gugatan itu, pihak Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Achmad Guntur telah buka suara mengenai kasus dugaan wanpreatasi Jefri Nichol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut terkait kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol seperti dirangkum Kompas.com.

1. Langgar Kontrak Film

Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut gugatan pihak Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol telah terdaftar pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020 yang menyangkut dugaan pelanggaran kontrak film.

Baca juga: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures gara-gara Bintangi 4 Film Ini

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2020).

Dalam gugatan itu, artis peran berusia 21 tahun ini diduga melanggar kontrak film dari Falcon Pictures dan justru bermain pada empat film lain di luar kontrak, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan, Habibie & Ainun.

Baca juga: Ibunda Jefri Nichol Juga Digugat Rp 4,2 Miliar karena Dugaan Wanprestasi

2. Ibunda Jefri Ikut Digugat

Tidak hanya Jefri Nichol yang menjadi pihak yang digugat dalam film tersebut, melainkan ada dua nama lain yakni sang ibunda, Junita Eka Putri dan manajernya, Ahmad Baidhowi.

“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Perkara gugatan Falcon Pictures pun telah didaftarkan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Baca juga: Jefri Nichol Terjerat Kasus Wanprestasi, Digugat Rp 4,2 Miliar, Diduga Langgar Kontrak 4 Film

“Ya ada perkara perdata masuk tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon,” tutur Guntur.

3. 16 Maret Sidang Perdana

Selain itu, sidang perdana untuk kasus dugaan wanprestasi artis peran Jefri Nichol akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2020).

“Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan,” ucap Guntur.

Baca juga: Bagaimana Nasib Film The Exocet Setelah Sutradara dan Jefri Nichol Terjerat Narkoba?

4. Belum Ada Tanggapan dari Jefri Nichol

Susy Tan, selaku kuasa hukum dari Falcon Pictures belum mau berkomentar banyak soal gugatan yang dilayangkan kliennya untuk Jefri Nichol.

Dia pun menyebut akan memberikan tanggapan sesudah gelaran sidang perdana kasus wanprestasi itu digelar.

“Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama ya," kata Susy Tan.

Sementara dari pihak Jefri Nichol belum memberikan pernyataan terkait kasus wanprestasi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi