Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Akan Bacakan 9 Lembar Nota Keberatan, Kuasa Hukum 90 Lembar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Nikita Mirzani saat ditemui sebelum menjalankan sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani, mengaku akan membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Nikita mengatakan, nota keberatan yang diajukan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berisi sembilan lembar.

Baca juga: Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Akan Bacakan Nota Keberatan

"Sembilan lembar (nota keberatan). Memang harus disampaikan kan supaya pak hakimnya jelas gitu, pak jaksanya juga jelas," kata Nikita di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga akan membacakan nota keberatan klienya di dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani dan Dipo Latief

"90 lembar. Nanti Anda tunggu dan dengarkan (nota keberatan)," kata Fahmi.

Dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: [POPULER HYPE] BCL Bakal Manggung Lagi | Gen Halilintar Hadiri Sidang | Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca juga: Dari Dakwaan Terungkap Kronologi Saat Nikita Mirzani Aniaya Dipo Latief, Ternyata...

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Baca juga: Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Seru Juga

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi