Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Lanjutan Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Siapkan Tiga Orang Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI p
Terdakwa v
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (2/3/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.

Rey Utami mengatakan pihaknya akan menghadirikan tiga orang saksi sebagai pertimbangan majelis hakim atas dakwaannya.

"Insyaallah sih, tiga orang (saksi)," kata Rey Utami saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Rey Utami Selalu Bawa Benda Ini bila Rindu Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapi, saat ditanya identitas saksi tersebut, Rey Utami tak menjawabnya. Begitu pun dengan Pablo dan Galih yang terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Menurut pantauan Kompas.com, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.43 WIB.

Terlihat Pablo dan Rey diborgol secara bersamaan dan menggunakan pakaian batik.

Baca juga: Sidang Kasus Video Ikan Asin: Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa, Rey Utami Kecewa

Sedangkan Galih mengenakan kemeja putih polos dengan borgol yang melingkar pada kedua tangannya.

Selama wawancara, hanya Rey Utami yang menjawab pertanyaan awak media. Yang lainnya memilih untuk bungkam.

Diberitakan sebelumnya, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca juga: Kangen Anak, Rey Utami Demam sampai Khawatirkan Psikologi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi