Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani: Sebagai Wanita Lemah, Bagaimana Mungkin Saya Menganiaya Dipo Latief

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019)
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani mengaku tidak pernah berniat menganiaya mantan suaminya, Dipo Latief.

Hal itu disampaikan Nikita saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

"Majelis hakim, saya tidak pernah punya niat untuk melalukan perbuatan seperti apa yang didawakan JPU terhadap saya," kata Nikita Mirzani, Senin. 

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan

Nikita mengatakan, ia tak akan tega menganiaya Dipo Latief saat masih berstatus sah sebagai pasangan suami istri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebagai seorang wanita lemah, bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu (menganiaya) kepada saksi pelapor Ahmad Dipo (Dipo Latief), yang tidak lain adalah suami saya sendiri, kepala rumah tangga, serta ayah dari anak anak saya," ujar Nikita sambil menangis.

Oleh karena itu, Nikita mengaku bingung terhadap dakwaan JPU terhadapnya, yakni penganiayaan.

Baca juga: 2 WNI Positif Virus Corona, Nikita Mirzani Kini Tolak Salaman dengan Penggemar

Adapun, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Baca juga: Tulis Nota Keberatan, Nikita Mirzani Butuh Konsentrasi agar Air Mata Tak Bercucuran

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi