Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Ditangkap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Kepolisian Tangerang Selatan menangkap HA, pelaku pengancam culik dan perkosa artis peran Syifa Hadju melalui media sosial instagram. Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Minggu (1/3/2020).
|
Editor: Dian Maharani

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukann pengancaman terhadap artis peran Syifa Hadju

"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah,"kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Ancaman Perkosaan dan Penculikan Syifa Hadju

Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui instagram kepada Syifa Hadju. Kini polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah hanphone xiaomi yang sampai saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangsel," ucapnya.

Iman menyebut HA adalah salah satu penggemar Syifa. Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut.

Baca juga: Syifa Hadju Takut Bertemu Orang Setelah Diancam Diculik dan Diperkosa

Sebelumnya diberitakan Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi