Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat diwawancarai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol baru-baru ini menjadi salah satu pihak yang digugat rumah produksi Falcon Pictures dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Surat gugatan tersebut beredar di media sosial dan tertulis Jefri digugat pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/3030), Jefri mengaku surat tersebut belum sampai di tangannya.

Baca juga: Jefri Nichol Dituding Wanprestasi, Hanung Bramantyo: Harusnya Enggak Perlu ke Pengadilan

"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apapun," kata Nichol, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan aktor kelahiran tahun 1999 itu mengetahui dirinya digugat melalui media sosial.

Ia pun tak mau menanggapi lebih jauh perkara yang membelitnya.

Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Hanung Bramantyo: Dia Anak Berbakat dan Sopan

"Taunya dari sosial media dan belum baca suratnya jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucap Nichol lagi.

Adapun, Jefri Nichol disebutkan melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, sidang perdana kasus wanprestasi ini akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi