Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syifa Hadju Akan Bertemu Orang yang Teror Dirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Syifa Hadju didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).
|
Editor: Kistyarini

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Syifa Hadju, Sandy Arifin mengatakan Syifa dan ibunya akan kembali memberi keterangan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (6/3/2020).

"Rencana hari Jumat kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Di situlah nantinya Syifa bertemu dengan orang yang mengancam menculik dan memperkosa dia.

Baca juga: Profil Syifa Hadju, dari Sinetron ke Layar Lebar hingga Rambah Dunia Tarik Suara

"Dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insya Allah akan dipertemukan dengan tersangka," lanjut Sandy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada pertemuan itu nantinya akan diputuskan apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir damai.

Artis peran sekaligus perwakilan keluarga Syifa, Ferry Maryadi mengatakan, Syifa yang kini sedang syutig di luar kota itu sudah siap bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Minta Maaf

 

"Insya Allah siap. Tadi saya sempat teleponan sama Bu Hadju juga bahwa harus ketemu dengan tersangka. Syifa, Ibu, maksudnya pihak keluarga dan tersangka harus ketemu," ujar Ferry.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhadil menangkap HA, pelaku yang diduga melakukan ancaman penculikan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Perkosa dan Culik Syifa Hadju Ditangkap

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Baca juga: Kronologi Kasus Ancaman Perkosaan dan Penculikan Syifa Hadju

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi