Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penganiayaan, Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani beralasan permasalahannya dengan Dipo merupakan hal yang lazim di dalam rumah tangga.

"Permasalahan saya dengan Dipo adalah permasalahan rumah tangga biasa yang terjadi pada perselisihan. Untuk itu saya mohon majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Nikita saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Sebut Dipo Latief Tak Jenguk Anak Saat Lahir, Nikita Mirzani: Malah Sibuk Proses Saya

Selain itu Nikita juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dia menganiaya Dipo Latief.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya membantah atas semua uraian-uraian JPU bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres," kata Nikita sambil menangis.

Lebih lanjut, Nikita mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan hak tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

 

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi