JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol akhirnya buka suara terkait masalah hukum yang menyeret namanya baru-baru ini.
Di media sosial sempat beredar surat yang tertulis Jefri digugat rumah produksi Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.
Baca juga: Profil Jefri Nichol, Aktor Muda Berbakat yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Nilai gugatannya mencapai Rp 4,2 miliar.
Mengaku belum menerima surat gugatan
Nichol mengatakan, ia belum memegang surat itu sampai saat ini.
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun," kata Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar
Aktor kelahiran tahun 1999 itu mengetahui digugat melalui media sosial.
Nichol tak mau menanggapi lebih jauh perkara yang menyangkut kariernya.
"Tahunya dari social media dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ucap Nichol lagi.
Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Hanung Bramantyo: Dia Anak Berbakat dan Sopan
Tanggapan atas ibunya yang turut digugat
Selain Jefri Nichol, nama Junita Eka Putri yang notabene adalah ibu Nichol juga menjadi tergugat wanprestasi tersebut.
Mengetahui ibunya turut digugat, aktor berusia 21 tahun ini enggan mengomentari lebih jauh.
Baca juga: Ibunya Digugat Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Kata Jefri Nichol
"Enggak bisa kasih komentar apa-apa. Belum baca suratnya," ujar Nichol.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol disebutkan melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Dugaan wanprestasi yang dilakukan Jefri Nichol telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Baca juga: Hanung Bramantyo Sedih Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Rumah Produksi Film
Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, sidang perdana kasus wanprestasi ini akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.