Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Nikita Mirzani Jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020)
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani memiliki pesan untuk suaminya, Dipo Latief, yang menjeratnya hingga masuk ke ranah meja hijau atas kasus dugaan penganiayaan.

Nikita mengatakan, jangan salahkan Arkana Mawardi (anak Nikita dan Dipo), bila besar nanti tak menyukai sang ayah. 

"Masalah ini enggak akan bisa hilang, ini akan jadi abadi di media sosial atau di mana pun. Ketika Arkana besar, kalau dia mau membenci bapaknya jangan salahkan saya," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Arkana Mawardi merupakan anak dari pernikahan Nikita dengan Dipo Latief.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini, Arkana masih berusia di bawah dua tahun dan diasuh olehnya.

Atas perkara ini, Nikita mengajukan gugatan cerai terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan di Hadapan Majelis Hakim

Namun, hingga kini, PA Jaksel belum bisa memutuskan lantaran terjadi sengketa.

"Sampai saat ini permohonan isbat nikah sekaligus cerai gugat yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam pemeriksaan kasasi di Mahkama Agung," kata Nikita saat bacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Di sisi lain, Nikita siap berlapang dada terkait eksepsinya diterima atau tidak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikuti saja, diterima bagus berarti kita face to face, kalian juga bisa dengar nanti," ucapnya.

Baca juga: Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Adapun, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi