Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani telah membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), Nikita mengaku pasrah apakah nota keberatannya tersebut diterima Majelis Hakim atau tidak.

"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikutin aja, diterima bagus berarti kita face to face (dengan Dipo)," kata Nikita dengan masih mata yang sembab.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Jika tak diterima, Nikita siap membeberkan bukti yang telah ia pegang untuk dihadirkan ke dalam persidangan demi meyakini Majelis Hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Niki juga akan memberi banyak bukti, ada chat-chat. Kalau berhenti (nota keberatan diterima) berarti ya menangnya enggak seru gitu aja," ucapnya.

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi