Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pernah Digugat Rp 100 Miliar, Baim Wong Temukan Banyak Kejanggalan

Baca di App
Lihat Foto
Artis peran Baim Wong usai bikin prank di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Dok. Garena
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong pernah terlilit kasus wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 100 miliar pada Juli 2019 lalu. Baim dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production.

Saat itu, kuasa hukum QQ Production, Didit Wijayanto, mengatakan kalau Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji membagi hasil pendapatan dari honor sebagai pengisi kegiatan partai politik.

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar, Baim Wong Tantang Penggugat Lakukan Ini...

Hal tersebut juga masih terkait dengan rencana pencalonan diri Baim Wong menjadi anggota legislatif Partai Nasdem.

Di mana sebenarnya, Baim sudah mengundurkan diri dari pencalonan karena sejumlah uang yang diminta oleh Astrid, seorang pihak dari manajemen QQ Production.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah berlarut-larut, perseteruan antara Astrid dan Baim akhirnya berakhir dengan kata damai di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Oktober 2019.

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar soal Perjanjian Caleg, Baim Wong Angkat Bicara

Namun tiba-tiba saja, pihak Astrid dari manajemen QQ Production diam-diam bertemu dengan pengacara Baim dan meminta kembali sejumlah uang.

Mulai saat itulah Baim mulai menyadari ada kejanggalan. Seperti apa kejanggalan-kejanggalan kasus ini, berikut penjelasan Baim.

Tawar menawar

Setelah mediasi, pihak Astrid rupanya meminta sejumlah uang. 

"(Pihak Astrid tanya) Ya sudah Baim berapa (bayarnya)? Gue bilang ya kalau gue enggak mungkin bayar segitu, karena saya tahu saya enggak salah," kata Baim dalam vlog-nya dikutip Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Gara-gara Kabar Gugatan Rp 100 Miliar, Pekerjaan Baim Wong Terancam

Menurut Baim, jika dia ada di posisi Astrid dan memang benar dirugikan seperti yang dibilang Astrid, tentu tidak akan melakukan tawar menawar.

Di sisi lain, Baim sebagai orang yang merasa tidak bersalah enggan membayar uang sepeser pun. Karena dengan membayar, artinya Baim mengakui kalau dia salah. Padahal Baim merasa tidak bersalah dalam hal ini.

Pengacara Baim, Gloria Tamba, juga heran dengan permintaan Astrid lantaran sudah ada kata damai sebelumnya.

Saat mediasi

Ketika mediasi berlangsung pada Oktober 2019, dengan jelas dikatakan oleh Astrid saat itu di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, bahwa dia menganggap kasus dengan Baim sudah selesai baik secara pidana ataupun perdata.

Baca juga: 4 Penjelasan Krisna Mukti Diperiksa Polisi Terkait Baim Wong Tak Jadi Caleg

"Untuk Baim clear, ya. Untuk pidana maupun perdata, saya pribadi bilang clear, enough," ujar Astrid dalam rekaman.

Kejanggalan soal lokasi persidangan

Kejanggalan lain yang ditemukan Baim adalah lokasi persidangan seharusnya digelar di tempat domisili tergugat. Saat itu, Baim berdomisili di Jakarta Selatan, sedangkan Lucky di Tangerang.

Namun anehnya, persidangan digelar di Bogor, Jawa Barat. Usut punya usut, masih ada satu tergugat lagi (tergugat 3), yaitu notaris yang membantu Astrid untuk mendirikan sebuah PT.

Tapi saat mediasi, tergugat tiga tidak datang dengan alasan ternyata sudah membayar sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Akhir Kasus Baim Wong dan Astrid, Bebas Gugatan Rp 2 Miliar

"Gugatan diajukan di Bogor karena untuk mengurus kepentingan Baim dan Lucky, Astrid membuat PT yang PT-nya itu diurus notaris yang tinggal di Bogor," ujar Gloria.

"Ikutlah notaris ini digugat sehingga gugatan diajukan di Bogor," sambung Gloria.

PT yang diakui Astrid ternyata milik pengacaranya

Setelah diselidiki oleh Gloria Tamba dan Hotma Sitompul, ternyata PT yang diakui Astrid didirikan untuk Baim dan Lucky bukan milik Astrid, melainkan milik pengacara Astrid.

Baca juga: Sidang Gugatan Rp 2 Miliar, Baim Wong: Sebenarnya Salah Saya Apa Ya?

"Ternyata waktu kita telusurin ada bukti tertulis, surat resmi, PT yang katanya didirikan oleh Astrid ternyata dimiliki oleh pengacaranya," kata Gloria.

Jadi, PT yang selama ini diakui Astrid sebagai miliknya dan digunakan sebagai alasan menuntut ganti rugi dari Baim, sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Astrid.

Pengacara dari notaris adalah pengacara yang pernah menyomasi Baim

Keanehan lain yang ditemukan Baim adalah fakta tentang pengacara notaris yang merupakan tergugat tiga.

Baca juga: Baim Wong Hadiahi Paula Mobil Seharga Rp 820 Juta

Setelah diselidiki, ternyata pengacara dari notaris tergugat tiga itu adalah pengacara yang pernah ikut menandatangani somasi untuk Baim.

"Pernah kan lu di somasi, gue lihat di somasi itu, lho kok nama pengacara si notaris sama (dengan) pengacara yang pernah gugat Baim. Ternyata (pengacara itu) dari kantornya pengacara Astrid juga. Ya mereka-mereka juga," ucap Gloria.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi