Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Pengancam Syifa Hadju Miliki Keterbelakangan Mental

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Syifa Hadju dan kuasa hukumnya Sandy Arifin saar mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, Serpong Jumat (6/3/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram mengatakan bahwa pelaku pengancaman terhadap artis Syifa Hadju memiliki keterbelakangan mental.

Hal itu dikatakan Muharram saat ditemui usai pertemuan Syifa dengan pelaku di Polres Metro Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (6/3/2020).

"Untuk keterbelakangan ini mungkin enggak etis kalau kita ungkap. Yang jelas itu memang dilakukan secara sadar tapi di balik itu semua tersangka ini memang memiliki keterbelakangam mental," kata Muharram.

Baca juga: Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

Muharram menjelaskan, kondisi itulah yang membuat pihaknya tidak membawa terlapor di hadapan media.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia memiliki keterbelakangan mental, di mana kelakuannya enggak sesuai umur normalnya. Mungkin sekarang 25 tapi sikapnya enggak sesuai dengan umurnya, jadi itu pertimbangan enggak dihadirkan," jelasnya.

Syifa diketahui mendapat pesan ancaman akan diculik dan diperkosa oleh terlapor melalui DM (direct message) di media sosial.

Baca juga: Sambil Menangis, Keluarga Pengancam Syifa Hadju Minta Maaf

Syifa menjelaskan, awalnya memang dia khawatir bahwa ancaman itu akan benar terjadi sehingga membuat laporan.

Namun, setelah bertemu dengan keluarga terlapor dan melihat kondisinya, Syifa memutuskan untuk mencabut laporannya itu.

"Sebenernya awal pelaporan aku, karena aku merasa terancam, aku takut jika ancaman yang ditujukan kepada aku itu benar akan terjadi," ucap Syifa.

"Dan setelah tadi bertemu dengan bapak dan juga ibu dan juga terlapor mungkin jadi ngebuka sudut pandang baru aja kali ya bagi aku," tambahnya.

Baca juga: Syifa Hadju Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," kata Iman.

Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui Instagram kepada Syifa Hadju.

Polisi juga telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Laporan Syifa Hadju teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Baca juga: Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi