Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Jam Diperiksa Kasus Carding, Tyas Mirasih dan Gisel Dicecar 30 Pertanyaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) sore.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan artis peran Tyas Mirasih selesai diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Tim kuasa hukum Gisel dan Tyas, Toddy Lagabuana mengatakan, kliennya diperiksa selama kurang lebih lima jam.

"Sekitar 5 jam ya. Dateng jam 11 siang, tertunda shalat Jumat, lanjut jam 1 siang lagi," kata Toddy saat dihubungi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Gisella Anastasia Penasaran dengan Penyebar Video Syur Pertama

Selama pemeriksaan, kata Toddy, keduanya dicecar 30 pertanyaan ihwal kasus tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekitar 30 pertanyaan lah. Pertanyaannya seputar kenal apa enggak sama akun @tiketkekinian dan sebagainya," ungkap Toddy.

Toddy menceritakan bagaimana Gisel dan Tyas bisa terseret atas kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Baca juga: Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Carding

Toddy mengatakan, akun tersebut meminta Gisel untuk mempromosikan jasa travel. Sedangkan, Tyas serupa dengan Gisel.

"Kalau Gisel di-endorse sama (akun) tiket itu. Kalau Tyas karena sudah melihat banyak artis di endorse, jadinya dia mau," ucapnya.

Meski demikian, Toddy menyebut Tyas dan Gisel pun tidak mendapatkan uang sedikit pun dari apa yang telah dilakukan, yakni promosi.

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

"Tyas artis terakhir di endorse. Tapi mereka sama sekali tidak mendapatkan uang dari endorse itu," ungkapnya.

Adapun kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur pada Februari 2020 lalu.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Baca juga: Diajak Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tyas Mirasih: Kami Mantan Berfaedah

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelum Gisella dan Tyas Mirasih dipanggil menjadi saksi untuk kasus tersebut, Awkarin dan Ruth Stefanie sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Namun, Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi