Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Awal Mula Nama Gisel dan Tyas Mirasih Terseret Kasus Carding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) sore.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan artis peran Tyas Mirasih, Toddy Lagabuana mengungkapkan awal kliennya itu terseret kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Toddy mengatakan, awalnya Gisel dimintai untuk mempromosikan biro perjalanan tersebut melalui media sosialnya.

"Bermula karena endorsment sih. Kalau Gisel di endorse sama tiket itu. Enggak cuma Gisel, tapi banyak artis," ungkap Toddy saat dihubungi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

Sedangkan, lanjut Toddy, Tyas juga melakukan hal serupa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, Tyas telah melihat beberapa rekan artis yang turut mempromosikan biro perjalanan tersebut.

"Kalau Tyas karena sudah melihat banyak artis di-endorse, jadinya dia mau. Tyas artis terakhir di endorse," ucap Toddy.

Meski demikian, Toddy menyebut Tyas dan Gisel tidak menerima uang satu persen pun setelah mempromosikan di akun media sosialnya masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Kasus Carding yang Menyeret Nama Awkarin, Gisel, Ruth Stefanie, hingga Tyas Mirasih?

Karena hal ini, Tyas dan Gisel diperiksa Polda Jawa Timur, Jumat (6/3/2020) untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memeriksa selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie pada Kamis (5/3/2020).

Namun, Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.

Adapun kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur pada Februari 2020 lalu.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi