Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (9/3/2020), sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang tersebut, nota keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan di Hadapan Majelis Hakim

Pembacaan eksepsi itu telah disampaikan oleh Nikita Mirzani saat sidang sebelumnya.

Mendengar eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tak masalah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengaku siap menjalani kasus tersebut sampai dengan selesai.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.

Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis (2/3/2020) mendatang degan agenda putusan sela.

"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi