Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Jadi Dua Kali Seminggu, Nikita Mirzani: Semoga Cepat Selesai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar kembali pada Kamis (12/3/2020), dengan agenda putusan sela.

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutuskan sidang akan digelar dua kali dalam seminggu.

Disinggung soal jadwal sidang tersebut, Nikita Mirzani mengaku tak masalah karena yang terpenting buatnya adalah kasusnya dapat segera selesai.

"Iya kalau untuk kerjaan iya (waktunya tersita). Mengurus anak jadi terhambat," kata Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi enggak apa-apa seminggu dua kali, semoga cepat selesai persidangannya. Ini kan tadi sudah dibilangin nanti agendanya ada saksi-saksi, bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani harus menerima bahwa nota keberatan atau eksepsi yang dicabakannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia pun tak meengaku tak kecewa atas keputusan tersebut.

"(Eksepsi ditolak) Enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Memang harus dilanjutin (kasus). Kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) enggak dapat berita apa-apa," tutur Nikita.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Menangis, Nikita Mirzani Memohon Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi