Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Saksi, Ririn Ekawati Boleh Pulang dari Polres Jakarta Barat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ririn Ekawati setibanya di Polres Jakarta Barat usai pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor, Senin (9/3/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan hingga saat ini status artis peran Ririn Ekawati adalah sebagai saksi atas kasus narkoba.

Ririn diamankan pada Sabtu (7/3/2020) bersama asistennya, ITY (30) di lobi sebuah gedung di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.

"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020) malam.

Baca juga: Ririn Ekawati Dijemput Adik Ipar Tinggalkan Polres Jakarta Barat

Pagi tadi, Ririn dibawa menuju BNN Lido, Bogor untuk pemeriksaan darah dan rambut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu sore harinya Ririn kembali ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sampai malam hari.

Ronaldo menyebut selama diperiksa Ririn berlaku kooperatif.

Baca juga: Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Kami menunggu hasil pemeriksaan. Kami malam ini menunggu juga pemeriksaan pihak lain yang kami periksa. Hasilnya itu nanti akan menentukan arah pemeriksaan berikutnya," ucap Ronaldo.

Kata Ronaldo, tak tertutup kemungkinan Ririn Ekawati akan kembali diperiksa.

"Nanti kalau kami butuhkan keterangan akan kami panggil," tutur Ronaldo.

Sementara itu, Ririn pulang dengan dijemput adik iparnya, Michael Andrew menggunakan mobil CR-V berwarna hitam.

Namun, keduanya masih tutup mulut tidak memberikan pernyataan apapun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi