Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Namanya Dicatut, Jenny Cortez Bakal Patenkan Nama Panggungnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Jenny Cortez saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan disk jockey Jenny Cortez atau bernama asli Nur Jaeni berencana akan mematenkan nama panggungnya.

Hal itu dilakukan Jenny karena adanya kasus pencatutan nama panggungnya yang dilakukan oleh seorang bernama Fitri Astuti.

Baca juga: Namanya Dicatut, Jenny Cortez Tuntut Ganti Rugi Rp 11 Miliar

"Jadi dengan adanya kasus ini menurut pengacara Jenny akhirnya akan mendaftarakan nama Jenny," kata Jenny saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bungur, Selasa (10/3/2020).

Jenny telah mengajukan gugatan perdata terhadap Fitri Astuti yang diduga mencatut nama panggungnya dan juga PT. Kandaga yang menaungi Fitri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jenny Cortez Tak Sabar Menanti Kelahiran Anak Pertama

Menurut Jenny, pihak tergugat menilai bahwa nama artis terkenal boleh digunakan oleh siapa pun karena tidak memiliki hak paten.

Hal itulah yang akhirnya membuat Jenny akan mematenkan namanya.

"Kalau ngomongin paten semua buat teman-teman artis ya, ini pelajaran juga ya, dalam kasus aku nih mereka beranggepan nama artis siapa pun boleh dipakai karena artis itu tidak punya hak paten," ucap Jenny.

Baca juga: Jenny Cortez: Mantan Calon Suami Saya Ternyata Bukan Pengusaha

"Aku rasa enggak semua teman-teman selebritas enggak patenkan namanya di HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), dengan adanya kasus ini akhirnya aku mendaftarkan namaku," sambungnya.

Pencatutan nama tersebut membuat Jenny kehilangan banyak kontrak kerja.

Karena merasa dirugikan, Jenny menuntut ganti rugi sebesar Rp 11 Miliar kepada tergugat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi