Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Datangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Tanya Perkembangan Kasus Elza Syarief

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Salah satu tim kuasa hukum Nikita, Usman Asgar, mengatakan bahwa maksud kedatangan klienya ke Polres Jakarta Selatan guna berkonsultasi perihal laporannya terhadap Elza Syarief.

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sahabat Beri Dukungan

"Tadi cuma konsultasi terkait dengan laporan yang di tahun 2019 sudah kami laporkan," katanya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Dalam hasil pertemuan tersebut, Nikita menyampaikan bahwa Elza Syarief akan dipanggil Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Pria yang Tengah Dekat dengan Dirinya

"Mungkin dalam waktu dekat ini (Elza Syarief) dipanggil sama Polres Jakarta Selatan," ungkap Nikita.

Sebelumnya, Elza melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri pada Selasa (3/9/2019) lalu karena merasa dilecehkan ketika Nikita memaki-makinya dalam acara televisi.

Baca juga: Sahabat Ungkap Nikita Mirzani Sedang PDKT dengan Seorang Pria, Siapa?

Saat itu, Elza Syarief yang mewakili mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.

Tak terima dengan pernyataan Elza, Nikita lantas meluapkan emosinya kepada Elza dengan berbicara dengan nada tinggi. Sementara itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita.

Baca juga: Sidang Jadi Dua Kali Seminggu, Nikita Mirzani: Semoga Cepat Selesai

Adapun, Nikita melaporkan Elza terkait tudingannya sebagai cepu atau informan kepolisian pada 16 September 2019 dengan nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Niki melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi