Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka.

Diketahui, Arya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Arya Claproth Tanggapi Penetapan Tersangka Kliennya, Katanya...

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

Baca juga: Reaksi Karen Pooroe Saat Suaminya, Arya Claproth, Jadi Tersangka Dugaan KDRT

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Baca juga: Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi