Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Marten Berharap Pajak untuk Artis Dipotong di Awal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Roy Marten saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten menyampaikan pendapatnya soal pajak penghasilan yang kini mulai diberlakukan pada para artis.

Pasalnya, artis atau pekerja seni juga dikenakan pajak dari penghasilan royalti.

Menanggapi hal ini, Roy Marten tak mempermasalahkannya. Tetapi, ia meminta agar pajak tersebut dikalkulasi dan dipotong di awal, bukan di akhir seperti selama ini.

Ditemui dalam sebuah acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Jakarta Timur di kawasan Rawamangun, Rabu (11/3/2020), Roy mengatakan rekan artis sangat kesulitan ketika harus mengakumulasi pajak di akhir.

Baca juga: Kebanjiran Berkali-kali, Roy Marten dan Tina Toon Curhat di Instagram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Para artis ini lebih nyaman dipotong (pajak) lebih besar tapi di depan dari pada di belakang karena artis kehidupannya (pendapatannya) tidak menentu, ketika kami menerima honor sekian-sekian kemudian di-tag satu tahun lagi kemungkinan besar uangnya sudah tidak ada itu kesulitan," tutur Roy.

Selain itu, kata Roy Marten, adanya tagihan pajak yang terbagi dalam beberapa tahap juga menjadi problematika tersendiri bagi para artis.

Namun, lanjut Roy Marten, ini karena masih banyak rekan artis yang belum terbiasa dengan cara penghitungan pajak yang ada untuk profesi artis.

"Kedua, setiap pemain sinetron merasa dirinya sudah kena pajak dari perusahaan jadi semua membayar. Tapi, tenyata harus membayar pajak lagi karena itu aturannya, tapi artis merasa kan sudah bayar. Belum, masih ada pajak progresif yang jumlahnya jauh lebih besar, itu yang harus kita bayar masalahnya itu uangnya sudah habis," ucapnya.

Baca juga: Roy Marten: Saya Lihat Gading Suka Sama Juria Hartmans

Oleh sebab itu, Roy Marten kembali menegaskan bahwa dirinya lebih setuju jika pajak penghasilan untuk para artis bisa diterapkan di muka.

"Misalnya saya dapat Rp 25 juta dipotong 10 persen, lebih gampang saya hitungnya dibandingkan nanti di belakangan satu tahun duitnya habis baru kena pajak, itu setengah mati (bayarnya)," ucap Roy Marten.

Untuk diketahui, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.

Baca juga: Roy Marten Komentari Isu Gading Akan Lamar Juria Hartmans, Katanya...

Tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta akan dikenakan pajak 25 persen.

Selanjutnya, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.

Baca juga: Rumah Kebanjiran Lagi, Roy Marten: Sudah 4 Kali dalam 2 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi