KOMPAS.com - Kuasa hukum dari kakak Goo Hara membuat pernyataan terkait gugatan yang diajukan terhadap ibu kandung dari Hara.
Dalam pernyataannya, Noh Jong Uhn mengatakan, ibu kandung dari Goo Hara meninggalkan Hara saat berusia 9 tahun.
Bahkan, ibu Goo Hara disebut tidak bisa dihubungi selama lebih dari 20 tahun.
Kemudian, dikatakan ketidakhadiran sosok ibu dalam hidup Goo Hara membuat mental sang bintang terganggu.
Baca juga: Kakak dan Ibu Kandung Goo Hara Bersitegang Perebutkan Harta Warisan
“Tidak bisa dipungkiri bahwa selama dia (Goo Hara) hidup, Hara kerap mengekspresikan marah, sedih, dan kehampaan akan sosok ibu kandung. Masalah mental itu karena ia ditinggalkan oleh ibu kandung,” kata Noh Jong Uhn.
Oleh karenanya, kakak dari Goo Hara mengajukan gugutan saat ibu kandung mereka mengklaim harus mendapatkan 50 persen dari warisan Hara.
“Dari sisi kemanusian dan keadilan di depan hukum, ibu dari Goo Hara seharusnya memperlihatkan rasa belasungkawa mendalam dan tidak menuntut harta warisan daripada memintanya,” katanya.
Baca juga: 5 Artis Korea yang Meninggal pada 2019, dari Sulli hingga Goo Hara
Diketahui, kakak dari Goo Hara telah mengajukan gugatan terhadap ibu kandung mereka terkait pembagian harta warisan.
Pasalnya, ibu kandung dari Goo Hara menunjuk pengacara dan mengklaim ia setidaknya mendapat bagian 50 persen dari harta putrinya.
Kakak Goo Hara merasa keberatan dengan pembagian tersebut, sehingga mengajukan gugatan.
Baca juga: Warisan Adiknya Diklaim, Kakak Mendiang Goo Hara Bongkar Kelakuan Ibunya
Sang kakak merasa bahwa ibu kandung mereka tak layak mendapat bagian harta Goo Hara karena meninggalkan mereka saat masih kecil.
Diberitakan sebelumnya, Goo Hara ditemukan tak bernyawa di apartemennya di kawasan Cheongdam, Seoul, Minggu (24/11/2019).
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan kepolisian tidak ditemukan adanya tanda-tanda kejahatan.
Baca juga: Terungkap Isi Pesan Kakak Goo Hara, Memohon Sang Adik Tetap Hidup
Oleh karena itu, kepolisian Gangnam memutuskan tidak melakukan otopsi terhadap jasad Goo Hara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.