Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Falcon Pictures Sebut Jefri Nichol Sudah Terima Uang Muka Rp 280 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, menyebut aktor Jefri Nichol melanggar kontrak film yang disodorkan kliennya sejak 2018 lalu.

"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," ucap Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Bahkan dalam kontrak itu, bintang film Dear Nathan ini disebutnya telah menerima bayaran awal sebesar Rp 280 juta.

Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Belum Dapat Surat Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

"Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," ujar Susy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, sidang perdata atas kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol digelar perdana pada hari ini, Senin (16/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang itu, Jefri Nichol tak hadir sebagai tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

Baca juga: Ibunya Digugat Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Kata Jefri Nichol

“Jefri bukan mengabaikan, baru hari ini dituntut tapi berapa minggu kami sudah diskusi, cuma kami mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kami lihat. Makanya baru hari ini kami datang, kita lihat, Jefri sangat menghormati semua pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, rumah produksi Falcon Pictures tidak hanya menggugat Jefri Nichol tetapi juga ibunya, Junita Eka Putri.

Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja film. 

Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi