Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Cerai Diterima Hakim, Jatuh Talak Satu untuk Jenita Janet

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Jenita Janet
Jenita Janet dan sang suami Alief Hedy Nurmaulid
|
Editor: Novianti Setuningsih

BEKASI, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (17/3/2020), sidang perceraian antara Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi.

Dari penuturan kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil, kliennya dan Alief menghadiri sidang putusan cerai itu.

“(Iya tadi) hadir dua-duanya,” tulis Dendy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Tetap Ingin Bercerai, Jenita Janet dan Alief Dengarkan Putusan Dua Pekan Lagi

Lebih lanjut terkait putusan majelis hakim, Dendy mengatakan bahwa gugatan cerai dari Jenita Janet diterima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, menurut Dendy, putusan tersebut belum inkracht lantaran masih menunggu selama 14 hari karena menunggu pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak.

“(Putusannya) Gugatan diterima, cerai, jatuh talak satu. Belum inkracht, nanti tunggu 14 hari, apakah pihak tergugat mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Profil Jenita Janet, Pedangdut Berjuluk Katy Perry Indonesia

Hal senada dikatakan kuasa hukum Alief Nurmaulid, Marlonsius. Menurutnya, gugatan Jenita Janet dikabulkan mejelis hakim.

Sayang, terkait informasi lebih lanjut belum disampaikan Marlonsius. Termasuk, perihal banding belum dikatakannya.

“Tadi sudah sidangnya. (Putusannya) mengabulkan gugatan penggugat (Jenita Janet),” tutur Marlonsius, kuasa hukum Alief.

Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Cerai Jenita Janet, Akhirnya Suami Buka Suara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi