JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Vanessa Angel kembali ramai diperbincangkan.
Kali ini, karena kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian telah membenarkan kabar yang menyebut Vanessa bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya ditangkap pada Senin (16/3/2020) malam.
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Diamankan, Polisi Temukan Psikotropika
Kasus ini kemudian membuka ingatan publik tentang dugaan prostitusi online yang menyeret Vanessa ke kasus konten asusila pada awal 2019 lalu.
1. Kasus dugaan prostitusi online
Ketika namanya mulai tergerus pendatang baru, Vanessa Angel mendadak mencuri perhatian publik dengan kasus dugaan prostitusi online.
Kata-kata yang diucapkannya sebelum tertangkap sempat viral dan ramai dijadikan lelucon warganet.
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba, Ini Kata Doddy Sudrajat
"Menjemput rezeki," seperti itulah ucapan Vanessa di Instagram Story-nya sebelum dijemput dan diamankan di Surabaya.
Pada Januari 2019, Vanessa ditangkap bersama empat orang dan satu orang yang diduga sebagai mucikari.
Dia kala itu diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Vanessa Angel Ditangkap Diduga Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
2. Didakwa untuk kasus konten asusila
Dari dugaan prostitusi itu, Vanessa didakwa telah menyebarkan konten asusila.
Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto yang dikirimkan.
Jaksa penuntut umum mengatakan, Vanessa melakukannya karena sedang sepi tawaran pekerjaan.
Ia pun menghubungi mucikari untuk meminta pekerjaan.
Baca juga: Rekan Dekat Katakan Pernah Dengar Vanessa Angel Pakai Narkoba
Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan seks.
Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa meminta mucikari Siska untik menaikkan harga.
Dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.
Baca juga: Vanessa Angel Sedang Hamil Saat Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba
3. Divonis 5 bulan
Awal Juni 2019, Vanessa dinyatakan bersalah dan divonis lima bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia disebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Begini Sikap Vanessa Angel Saat Ditangkap karena Dugaan Narkoba
Tak lama kemudian, meski seharusnya Vanessa dijatuhi hukuman lima bulan masa kurungan, pada 30 Juni 2019, Vanessa sudah bisa menghirup udara bebas.
3. Kini diduga terjerat kasus narkoba
Belum genap setahun bebas dari masalah hukum, Vanessa kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Namun kali ini Vanessa ditemani suaminya, Bibi Ardiansyah.
Baca juga: Vanessa Angel Sempat Bingung Kenapa Ditangkap Polisi
Mereka terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Baik, iya benar (Vanessa dan suami). (Vanessa ditangkap) bersama seorang pria dan seorang wanita," kata Audie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.