BEKASI, KOMPAS.com - Pada Selasa, (17/3/2020), penyanyi dangdut Jenita Janet mendengarkan putusan atas gugatan cerai yang dia dilayangkan kepada Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi.
Jenita Janet dan Alief tampak hadir mendengar putusan tersebut. Mereka didampingi pengacaranya masing-masing.
Berikut fakta-fakta yang terjadi perihal putusan perceraian Jenita Janet dan Alief seperti dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Cerai Jenita Janet, Akhirnya Suami Buka Suara
1. Gugatan dikabulkan
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Jenita Janet pada Alief dikabulkan oleh majelis hakim.
Hal itu pun disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa (17/3/2020).
“(Putusannya) Gugatan diterima, cerai, jatuh talak satu,” ucap Dendy Zuhairil, kuasa hukum Jenita Janet, saat dihubungi oleh Kompas.com.
Baca juga: Gugatan Cerai Diterima Hakim, Jatuh Talak Satu untuk Jenita Janet
2. Menunggu 14 hari
Meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerainya terhadap Alief, pelantun “Direject” itu masih harus menunggu 14 hari untuk putusan punya kekuatan hukum tetap.
Empat belas hari merupakan waktu yang diberikan kepada pihak Alief untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Belum inkrah, nanti tunggu 14 hari, apakah pihak tergugat mengajukan banding atau tidak,” tutur Dendy lagi.
Baca juga: Putusan Cerai Belum Inkrah, Jenita Janet Harus Tunggu 14 Hari
3. Jenita Janet menangis
Penyanyi dangdut Jenita Janet langsung menangis ketika mendengar gugatannya pada Alief dikabulkan majelis hakim.
Dendy selaku kuasa hukum Jenita Janet, menyebut bahwa kliennya sedih bercampur bahagia saat putusan tersebut dibacakan.
“(Jenita Janet) ya nangis, juga sedih, tapi senang bahwa gugatannya diterima dan, dia bisa siap-siap menjalankan hidup baru,” tulis Dendy lewat pesan singkat.
Baca juga: Jenita Janet Menangis Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan
4. Pihak Alief pikirkan banding
Alief Hedy Nurmaulid yang juga mendengarkan putusan perceraian, mengaku belum mengetahui apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukumnya, Marloncius, langsung menyampaikan hal itu usai sidang.
“Belum tahu (akan ajukan banding atau tidak)” tutur Marloncius.
Baca juga: Profil Jenita Janet, Pedangdut Berjuluk Katy Perry Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.