Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lagi, Irwansyah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Irwansyah
Aktor dan suami Zaskia Sungkar, Irwansyah.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Kali ini, oleh salah satu rekan bisnisnya bernama Fakhran Rifqi.

Selain Irwansyah, Fakhran juga turut melaporkan dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat.

Baca juga: Profil Irwansyah, Aktor dan Penyanyi yang Dikenal Lewat Film Heart

“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Diarson, pada 2017, kliennya dibujuk untuk ikut berbisnis kue kikinian artis bernama Gigieat.

Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian menggunakan hukum Islam atau disebut Syirkah.

Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Zaskia Sungkar Jalani Pengambilan Sel Telur untuk Bayi Tabung, Irwansyah: Doain Ya

"Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya. Dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar," ujar Diarson.

Namun, kecurigaan Fakhran muncul ketika ia sudah mendapatkan keuntungan dari investasinya itu dalam waktu beberapa bulan.

Kata Diarson, Irwansyah telah membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.

Baca juga: Irwansyah Mangkir Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Ini Kata Manajer

"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.

Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.

Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dilanjutkan, Apa Status Irwansyah?

“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.

"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.

Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi