Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Choi Jong Hoon Dituntut 1,5 Tahun Penjara untuk Kasus Penyebaran Video Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Xportsnews
Mantan member boyband FT Island Choi Jong Hoon
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Choi Jong Hoon eks personel band F.T. Island asal Korea Selatan, telah mengikuti sidang pertama untuk kasus memfilmkan dan mendistribusi rekaman kamera tersembunyi ilegal sejumlah perempuan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Central District Seoul pada Rabu (18/3/2020).

Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut Choi Jong Hoon dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Ia juga wajib menghadiri kursus kejahatan seksual, rela namanya dipublikasikan sebagai pelanggar seksual, serta larangan berkarier di bidang yang melibatkan bayi, anak-anak, atau pemuda selama lima tahun.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Choi Jong Hoon Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Choi Jong Hoon mengatakan kliennya mengakui semua tuduhan padanya, termasuk rekaman kamera tersembunyi ilegal.

Tetapi, kuasa hukum sang bintang juga menyangkal Choi Jong Hoon menawarkan suap kepada polisi.

Sidang berikutnya akan digelar pada 27 Maret mendatang.

Baca juga: Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Hukuman Penjara

Sebelumnya, Choi Jong Hoon didakwa mendistribusikan rekaman kamera tersembunyi yang difilmkan secara ilegal atau foto-foto wanita pada tahun 2016.

Ia juga tengah menghadapi dakwaan terpisah karena diduga menawarkan suap kepada seorang polisi yang menghentikannya saat mengemudi saat mabuk.

Diketahui, Choi Jong Hoon sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus pemerkosaan kelompok bersama solois Jung Joon Young.

Tetapi, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas putusan tersebut dan sedang menunggu sidang bandingnya.

Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT ISLAND Mengaku Rekam Video Seks secara Diam-diam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Allkpop
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi