Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Jerry Aurum saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jerry Aurum mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain vonis kurungan penjara, Jerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.

Upaya hukum banding yang diajukan Jerry Aurum ini disampaikan oleh Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Denada Senang Jerry Aurum Diberi Izin untuk Video Call dengan Shakira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.

Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," ujar Edy kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (19/3/2020).

"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa (Jerry Aurum)," tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menunggu memori banding tersebut diterima.

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding

Setelah itu, kata Edy, baru pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

"Jadi gini, kami sekarang menunggu memori banding mereka, kalau memori banding sudah ngirim, PN nanti akan kirim ke kami dan itulah nanti kami akan bikin kontra memori banding," ucap Edy.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.

Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Denada

Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.

Polisi mengatakan, Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi