Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Jerry Aurum
Fotografer Jerry Aurum, mantan suami Denada.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dia dinyatakan terbukti menggunakan narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.

Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

Kompas.com merangkum fakta perkara Jerry Aurum sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Denada: Jerry Aurum, Kaulah Ayah Terbaik bagi Shakira

1. Divonis 11 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi Jerry dengan hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

2. Mengajukan banding

Humas PN Jakarta Barat, Agus Pambudi menuturkan, Jerry Aurum mengajukan banding atas vonis hakim.

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah, masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.

Agus menuturkan, pihak Jerry tidak menerima vonis itu karena merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.

"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.

"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja " lanjutnya.

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding

3. Respons Denada

Mantan istri Jerry, penyanyi Denada, tidak mau berkomentar banyak tentang vonis tersebut.

Denada mengatakan, saat ini hanya ingin fokus mengurus anaknya, Aisha (sebelumnya Shakira), yang masih menjalani pengobatan kanker darah di Singapura.

"Sekarang ini fokus saya jaga Aisha. Apalagi dengan wabah Covid-19, membuat segalanya semakin sulit," ucap Denada saat dihubungi, Kamis.

Pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu menegaskan bahwa prioritasnya adalah Aisha. 

"Saya tahu buat Mas Jerry juga seperti itu (mengutamakan Aisha)," ucapnya.

Baca juga: Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Denada

4. Jaksa tanggapi banding Jerry

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.

"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," ujar Edy kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis.

"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa (Jerry Aurum)," tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menunggu memori banding tersebut diterima.

Setelah itu, kata Edy, baru pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi