JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan status suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi hingga saat ini masih sebagai saksi.
Namun, kata Ronaldo, status Bibi Ardiansyah bisa berubah sewaktu-waktu setelah hasil tes rambut Bibi telah keluar.
"Untuk sementara ini hanya bisa dijadikan saksi. Fakta sekarang, BB hanya pengguna psikotropika golongan empat. Kalau hasil tes rambut ada temuan lain, ya berbeda lagi arah penyidikannya," ucap Ronaldo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Bibi Ardiansyah Dipulangkan Padahal Positif Narkoba, Begini Penjelasan Kepolisian
Ronaldo mengatakan, tes rambut merupakan hasil yang paling akurat daripada tes urine dan tes darah.
"Iya (akurat), jadi pemakainya berapa lama terbelakang kebacanya di tes rambut," ungkapnya.
Sebagai informasi, hasil tes urine menunjukkan Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat. Sedangkan, hasil tes urine Vanessa Angel negatif.
Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat tahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat.
Sebagaimana, merujuk pada Undang Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.
"Kalau dia (BB) cuma pengguna psikotropika golongan empat, dia enggak bisa ditahan. Jadi ini permasalahan hukum," ucap Ronaldo.
Baca juga: Vanessa Angel Dapatkan Xanax dari Pengacara yang Urusi Kasus Prostitusinya
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian terkait dugaan narkoba.
Polisi juga mengamankan asisten Vanessa Angel yang berinisial CL. Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Baca juga: Miliki 20 Butir Xanax, Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka
Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," kata Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diperbolehkan pulang. Tetapi, swaktu-waktu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Suami Positif Narkoba, Vanessa Angel Miliki 20 Butir Xanax
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.