JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (20/3/2020) petang, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keadaan tanggap darurat terkait virus corona dan meminta sejumlah tempat hiburan, salah satunya bioskop untuk tutup sementara.
Arahan itu juga tertera dalam Surat Edaran No 60/SE/2020 yang Dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Bioskop XXI mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasi seluruh bioskop XXI di Jakarta.
Baca juga: Hadapi Wabah Covid-19, Bioskop XXI Atur Jam Tayang dan Social Distancing
"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah," tutur Dewinta dalam pernyataan resminya, Jumat.
Penutupan sementara itu berlangsung sesuai arahan pemprov Jakarta, dari 23 Maret - 5 April 2020.
"Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020 - 5 April 2020," sambungnya.
Baca juga: Cegah Corona, XXI Semprotkan Disinfektan di 218 Bioskop di 52 Kota
Sebelumnya, di media sosial Twitter memang sempat beredar isu semua bioskop di Jakarta akan tutup.
Namun, XXI mengatakan hal tersebut tidak benar saat pemerintah belum mengumumkan pernyataan resmi tadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang